INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Pemerhati kebijakan publik Yusfitriadi meminta sejumlah pihak tidak tinggal diam menyikapi polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Founder Visi Nusantara Maju itu menilai perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama mengenai proses pemeriksaan persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026), Yusfitriadi menyebut ada empat pihak yang semestinya memberikan penjelasan, yakni DPR RI, KPU dan Bawaslu, partai politik pengusung, serta Presiden RI.

“Dalam pandangan saya ada empat pihak yang harus bertanggung jawab dalam menindaklanjuti dan menuntaskan putusan MK tersebut,” kata Yusfitriadi.

Yusfitriadi lebih dahulu menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dari sisi prosedur persidangan.

Menurut dia, apabila pemohon sejak awal dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, persoalan itu seharusnya bisa diselesaikan pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

“Jika secara administratif tidak memenuhi syarat termasuk syarat legal standing, seharusnya MK tidak melanjutkan proses persidangan pada tahapan pembuktian,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Yusfitriadi menafsirkan hal tersebut sebagai persoalan serius yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Meski demikian, tafsir Yusfitriadi tidak sama dengan amar putusan MK. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, bukan memutuskan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat atau harus diberhentikan.

Yusfitriadi kemudian menyinggung peran DPR RI. Menurutnya, lembaga legislatif perlu mencermati persoalan itu dan menentukan langkah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

Ia bahkan mengusulkan agar mekanisme pemakzulan dikaji apabila memang terdapat dasar konstitusional yang memenuhinya.

“Apakah akan membiarkan Indonesia dipimpin oleh wakil presiden yang tidak memenuhi syarat, atau segera melakukan impeachment (pemakzulan) terhadap wakil presiden,” katanya, menyampaikan pandangannya.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan Bencana Sumatera Ditangani Skala Nasional, Pemulihan Didukung Anggaran 2026

Sorotan berikutnya diarahkan kepada KPU dan Bawaslu. Yusfitriadi menilai kedua lembaga itu perlu menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan persyaratan pencalonan Gibran dilakukan.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, menurutnya, pemeriksaan dapat ditempuh melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.

Yusfitriadi juga menilai partai-partai pengusung Gibran perlu memberikan penjelasan politik kepada masyarakat. Ia secara khusus menyebut Partai Golkar dalam keterangannya.

Baginya, tanggung jawab tidak selalu harus berbentuk proses hukum. Penjelasan terbuka atau sikap politik juga dapat menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.

Hal serupa ia harapkan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Di luar masalah politis atau bukan, saya berharap presiden ikut bertanggung jawab baik secara substantif maupun secara moral,” ujar Yusfitriadi.

Ia menilai langkah masyarakat yang membawa persoalan tersebut ke jalur hukum seharusnya diikuti respons yang jelas dari lembaga terkait.

Namun, desakan terhadap empat pihak tersebut merupakan pendapat Yusfitriadi. Putusan MK yang dibahas tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, partai pengusung, maupun presiden.