DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Warga Kota Depok perlu mengetahui tarif retribusi sampah yang ditetapkan pemerintah daerah.

Besaran tarifnya berbeda, mulai dari rumah tinggal, rumah susun, kontrakan, hingga perkantoran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, pengangkutan sampah dilakukan melalui operasi bersih (opsih) dan layanan berbayar.

“Kami optimalkan pengangkutan sampah saat pelaksanaan opsih dan retribusi setiap bulannya oleh petugas pengangkut sampah di masing-masing wilayah,” ungkap Reni kepada, Rabu (28/10/2026).

Reni menjelaskan, tarif retribusi berlaku bagi setiap wajib retribusi (WR) sesuai ketentuan peraturan daerah.

Aturannya tertuang dalam Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk kategori perumahan, tarif retribusi sampah berkisar Rp20.000 hingga Rp70.000 per bulan.

Besaran tarif tersebut bergantung pada luas bangunan rumah.

Sementara itu, tarif retribusi untuk rumah susun atau kontrakan ditetapkan sebesar Rp10.000 per unit setiap bulan.

Bagi perkantoran pemerintah maupun swasta, tarif retribusi sampah mencapai Rp150.000 per bulan.

Adapun tarif untuk industri atau pabrik disesuaikan dengan satuan dan ketentuan dalam lampiran peraturan daerah.

Reni berharap layanan pengangkutan sampah dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Depok.

“Harapannya dengan layanan ini kebersihan lingkungan dapat terus terjaga,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

Dengan mengetahui ketentuan retribusi dan menjaga kebersihan bersama, masyarakat diharapkan turut mendukung pengelolaan sampah di Kota Depok.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Dorong Pelayan Publik Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Umum