INDORAYATODAY.COM — Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya telah menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) untuk mengkaji secara komprehensif seluruh konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
“Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati,” tegas Supratman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan bahwa penanganan atas implikasi putusan MK nantinya akan dibahas secara lintas kementerian dan lembaga terkait.
Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap isi putusan menjadi dasar utama sebelum menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
“Nanti pada akhirnya akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Sementara ini saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait apa saja konsekuensi dari putusan tersebut,” ujar Supratman.
Ia menekankan pentingnya menelaah secara cermat seluruh isi pertimbangan hukum maupun bagian amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim MK.
“Karena kita harus membacanya secara utuh, baik di pertimbangannya maupun di amarnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026 pada Kamis (15/10/2026) menyatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Apabila pembentuk undang-undang gagal merampungkan revisi dalam batas waktu tersebut, maka UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa revisi UU harus memuat substansi yang jelas mengenai pemisahan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Selain itu, pembaharuan regulasi tersebut juga harus mencakup penyatuan sistem peradilan militer di bawah satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang relevan.

Tinggalkan Balasan