INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan agar pernikahan campuran tidak disalahgunakan oleh warga negara asing (WNA) hanya sebagai modus untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Supratman mengungkapkan, Kementerian Hukum menerima laporan adanya praktik perkawinan campuran yang berujung perceraian sesaat setelah WNA tersebut resmi mengantongi paspor Indonesia.
“Jangan sampai perempuan-perempuan hebat orang Indonesia dijadikan korban dan modus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” kata Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Supratman menyampaikan imbauan moral ini sekaligus meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum untuk lebih selektif dan memperketat verifikasi terhadap permohonan yang berkaitan dengan perkawinan campuran.
Ia mencontohkan sebuah kasus di mana seorang WNA pria berhasil memperoleh status WNI setelah dijamin oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia. Namun, begitu status kewarganegaraan didapat, WNA tersebut langsung menggugat cerai istrinya.
“Ada beberapa warga negara asing, kebetulan laki-laki, begitu istrinya menjamin untuk menjadi warga negara (Indonesia), satu hari kemudian istrinya digugat cerai. Jangan sampai nanti ada permohonan seperti itu lagi,” tegasnya.
Pemeriksaan Latar Belakang Hukum WNA
Selain mencegah penyalahgunaan modus pernikahan, Menkum juga menekankan krusialnya proses clearance atau pemeriksaan latar belakang secara ketat terhadap setiap WNA yang mengajukan diri menjadi WNI.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemohon tidak sedang tersangkut masalah hukum maupun terjerat kasus pidana di negara asalnya.
“Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat pelarian. Sebab dalam banyak kasus, terdapat WNA yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di negaranya,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, verifikasi resmi dari negara asal merupakan bagian krusial untuk menjamin calon WNI benar-benar bersih dari rekam jejak kriminal.
Mekanisme ini harus diterapkan secara konsisten, senada dengan prosedur ketat yang berlaku bagi WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya.

Tinggalkan Balasan