INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Indonesia menyerukan penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang transparan, akuntabel, dan adil di tengah pesatnya perkembangan platform digital global.

Seruan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat membuka forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Badung, Bali, Rabu (7/10/2026). .

Forum internasional yang berlangsung hingga 9 Oktober tersebut dihadiri oleh delegasi dari 35 negara, lembaga manajemen kolektif, pelaku industri, hingga para pakar.

“Melalui dialog global ini, kita mendorong lahirnya aturan main dan sistem bersama agar arus royalti hak cipta lintas negara dapat dicatat, dihitung, dan didistribusikan secara transparan dan adil,” ujar Supratman.

Dalam ajang tersebut, Indonesia secara resmi mengajukan inisiatif bertajuk Indonesian Proposal ke World Intellectual Property Organization (WIPO).

Proposal ini menekankan pentingnya interoperabilitas atau pengintegrasian sistem informasi royalti global agar aliran hak cipta dari pengguna hingga ke pencipta dapat dilacak secara akurat.

Supratman menambahkan, proposal tersebut terus diperjuangkan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang dijadwalkan berlangsung pada November hingga awal Desember mendatang.

Berdasarkan data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC), total penerimaan royalti global mencapai 13,97 miliar euro (setara Rp 278 triliun) pada 2024, di mana 37 persen di antaranya disumbang dari sektor digital. Namun, distribusinya dinilai masih terkonsentrasi di wilayah Eropa dan Amerika Utara.

 

BACA JUGA:  Korupsi Dianggap Akibat Arahan Pimpinan, KPK Ungkap Kebocoran APBN Rp309 Triliun