INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sekitar 760 ribu badan usaha di Indonesia belum melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO).

Padahal, kewajiban pelaporan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri Rakornas Gabungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).

Supratman menegaskan, ketertiban pelaporan BO menjadi syarat krusial agar Indonesia dapat diterima sebagai anggota organisasi internasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota OECD itu Kementerian Hukum selalu lewat Dirjen Administrasi Hukum Umum dimintai data-data terkait registrasi perusahaan di Indonesia, tata kelola, dan kewajibannya. Hal yang paling penting itu adalah kewajiban pelaporan menyangkut soal beneficial owner,” kata Supratman.

Dari total 3,8 juta badan usaha tercatat di Indonesia—termasuk 1,6 juta Perseroan Terbatas (PT), CV, dan yayasan—masih ada 760 ribu perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.

Menkum menyebut pihak kementerian sempat mengambil langkah tegas dengan memblokir badan usaha yang membandel. Kendati demikian, tindakan pembekuan tersebut belum efektif mendorong perusahaan melakukan pelaporan.

“Saya langsung blokir, tetapi kelihatannya setelah diblokir juga tidak ada upaya untuk melaporkan. Saya menduga-duga jangan-jangan ini perusahaan yang sudah tidak aktif, sehingga kita tidak memiliki data riil berapa jumlah usaha yang aktif,” tuturnya.

Oleh karena itu, Supratman meminta Kadin Indonesia merangkul serta mendorong para anggotanya agar segera menyampaikan laporan BO demi akurasi data badan usaha nasional.

Dia menekankan bahwa pemerintah belum menerapkan sanksi administratif hingga 31 Desember 2026 untuk memberikan masa sosialisasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin menyampaikan bahwa para pelaku usaha, terutama sektor UMKM, memerlukan kepastian tarif notaris dalam mengurus pelaporan tersebut.

BACA JUGA:  Menkum Tegaskan Komitmen Pemerintah Patuhi Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi

“Bagaimana penyeragaman biaya notaris yang harus dikenakan pada saat pelaporan itu. Untuk tingkat mikro kalau bisa gratis, serta ada batasan tarif untuk tingkat kecil dan menengah yang diputuskan dalam waktu dekat agar tidak memberatkan usaha pemula,” ujar Azis.

Azis menambahkan, jika Ikatan Notaris Indonesia belum memberikan kepastian tarif dasar dalam satu hingga dua pekan ke depan, Menkum berkomitmen menetapkan aturan batas tarif notaris berdasarkan klasifikasi skala usaha. Selain itu, pemerintah dan Kadin sepakat menyinkronkan sistem data perusahaan agar terintegrasi secara akurat.