INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji ulang kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) serta naturalisasi menjadi WNI.

Evaluasi ini dilakukan usai munculnya gelombang kritik dari masyarakat.

“Dalam waktu dekat, saya akan menggelar rapat bersama Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dan Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang sedang ramai di Ditjen AHU ya, terutama soal kewarganegaraan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP kewarganegaraan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 merupakan usulan murni dari Kementerian Hukum kepada Presiden.

Secara terbuka, ia menyatakan bertanggung jawab atas polemik tersebut dan berkomitmen mengevaluasi ulang kebijakan itu.

“Apabila terdapat kesalahan, saya sebagai menteri menanggung hal itu lantaran tidak mengecek kembali. Jika ada kekurangan, kami akan segera melakukan rapat evaluasi,” tegasnya.

Meski dibanjiri kritik, Supratman menggarisbawahi bahwa penyesuaian tarif tersebut disusun berdasarkan kajian matang dan perbandingan dengan regulasi di negara lain, bukan didasari motif mencari keuntungan semata.

Ia mencontohkan di beberapa negara, pemohon wajib membayar biaya administrasi hanya untuk mengambil formulir pengajuan, tanpa ada jaminan permohonannya disetujui. Bahkan di Amerika Serikat, pelepasan status kewarganegaraan dikenakan pajak khusus.

“Di Indonesia tidak seperti itu. Pemohon baru membayar setelah pengajuannya disetujui,” jelas Supratman.

Sebagai informasi, dalam PP 30/2026, tarif perubahan status dari WNA menjadi WNI (naturalisasi) ditetapkan sebesar Rp 75 juta, naturalisasi melalui jalur perkawinan sebesar Rp 25 juta, serta permohonan pelepasan status WNI atas kehendak sendiri sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA:  Menkum Setuju Karya Jurnalistik Masuk dalam Lindungan UU Hak Cipta