INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membawa kabar positif bagi industri pers tanah air. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang tengah digodok, pemerintah mengusulkan agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai objek hak cipta, sehingga setiap penggunaan untuk tujuan komersial wajib membayar royalti.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konten berita yang selama ini kerap dicatut tanpa izin oleh berbagai pihak demi meraup keuntungan finansial sepihak.

“Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya,” tegas Supratman dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Supratman meyakini kehadiran regulasi baru ini akan meminimalisasi berbagai persoalan klaim konten ilegal di dunia digital. Ia pun meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan publik agar upaya memasukkan karya jurnalistik ke dalam payung hukum UU Hak Cipta berjalan lancar.

Salah satu urgensi penguatan aturan ini tecermin dari kasus hukum yang menimpa pimpinan redaksi sebuah stasiun televisi, Abdul Gafur. Konten jurnalistik miliknya diambil tanpa izin oleh pihak lain untuk kepentingan komersial, yang saat ini kasusnya tengah diproses oleh aparat kepolisian.

Menkum memastikan pihak kementeriannya siap mendukung penuh pengungkapan kasus tersebut, termasuk memfasilitasi kehadiran tenaga ahli yang dibutuhkan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

“Saya berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodasi hal tersebut apabila sudah disahkan,” tambah Supratman.

Saat ini, RUU Hak Cipta yang merupakan usul inisiatif DPR RI sejak Maret 2026 sedang dalam tahap harmonisasi bersama pemerintah. Regulasi komprehensif ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

Di sisi lain, Dewan Pers juga terus bergerak cepat menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers dan perusahaan media. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan bahwa perubahan regulasi ini sangat krusial demi menjawab tantangan industri media nasional di tengah masifnya gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

BACA JUGA:  Menkum: Naturalisasi Atlet Keturunan Langkah Strategis Majukan Timnas