INDORAYATODAY.COM – Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono bersama para menteri luar negeri dari tujuh negara Muslim mengecam keras eskalasi dan tindakan provokatif yang terus dilakukan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, Yerusalem Timur.

Pernyataan bersama tersebut dikeluarkan Menlu Indonesia bersama Menlu Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab (UEA) melalui kanal resmi Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (24/7/2026).

Para menlu secara khusus menyoroti aksi penyusupan massal pemukim Yahudi yang dipimpin langsung oleh menteri-menteri ekstremis Israel ke kawasan suci umat Islam tersebut.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi-resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Yerusalem,” tegas para menlu dalam pernyataan bersamanya.

Para menteri mengecam aksi hasutan, seruan mobilisasi, hingga kekerasan yang diprovokasi oleh kelompok radikal Israel. Langkah ilegal tersebut dinilai sengaja memicu kebencian, memperluas ekstremisme, sekaligus merusak prospek perdamaian berdasarkan solusi dua negara (two-state solution).

Selain itu, pembatasan ketat terhadap akses jemaah Muslim yang hendak beribadah di Kota Tua Yerusalem dinilai melanggar hukum humaniter internasional.

“Israel tidak memiliki kedaulatan apa pun atas Yerusalem yang diduduki maupun atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut,” tegas naskah pernyataan tersebut.

Delapan negara tersebut kembali menegaskan penolakan atas setiap upaya sistematis Israel yang bertujuan mengubah karakter historis, hukum, maupun demografis Yerusalem Timur.

Mereka juga menggarisbawahi pentingnya mempertahankan peran Perwalian Hasyimiyah Yordania atas situs-situs suci di Yerusalem.

“Seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam,” jelas pernyataan itu.

Atas dasar tersebut, para menlu mendesak Israel selaku kekuatan pendudukan (Occupying Power) untuk segera mencabut seluruh pembatasan akses ibadah. Mereka turut menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan pelanggaran hukum yang terus berulang di Yerusalem.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Perluas Akses Pendidikan Inklusif Lewat Penambahan Sekolah Ramah Disabilitas