INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa mayoritas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui program “Pasti Ada Solusi” berhasil dituntaskan seketika di tempat acara.
Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum dan transparansi layanan bagi publik.
“Kecuali aduan yang memang membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan. Namun, semua yang bisa ditindaklanjuti, hari itu juga pasti langsung diselesaikan,” ujar Supratman seusai memimpin acara “Pasti Ada Solusi” di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Supratman mencontohkan, salah satu jenis aduan yang membutuhkan waktu ekstra adalah kasus yang memerlukan pemeriksaan notaris terlebih dahulu. Kendati demikian, ia menegaskan tetap menuntut komitmen kepastian waktu penyelesaian dari direktur maupun direktur jenderal terkait.
Sebagai informasi, program “Pasti Ada Solusi” merupakan ruang dialog terbuka yang diinisiasi Kementerian Hukum. Program ini mempertemukan masyarakat secara langsung dengan jajaran pimpinan kementerian yang dipimpin langsung oleh Menkum untuk menampung aspirasi serta menyelesaikan berbagai keluhan terkait administrasi dan layanan hukum.
Hingga saat ini, program tersebut telah berjalan sebanyak lima episode dengan animo masyarakat yang sangat tinggi. Pada episode kelima ini, tercatat ada 180 aduan masuk yang didominasi oleh layanan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).
“Aduan paling banyak terkait notaris dan hak cipta. Memang dari total 520 layanan publik di Kementerian Hukum, dua direktorat jenderal inilah yang paling padat diakses masyarakat,” urai Supratman.
Guna mempercepat birokrasi, Menkum menginstruksikan jajarannya—khususnya Direktur Jenderal KI, Direktur Perdata Ditjen AHU, serta Direktur Tata Negara Ditjen AHU—untuk menjadikan kasus yang sudah diputuskan sejak episode pertama hingga keempat sebagai acuan baku (benchmark).
Dengan demikian, jika ada laporan dengan tipologi kasus serupa, petugas bisa langsung mengeksekusi solusinya tanpa perlu menunggu proses yang berulang.
“Jika ada kasus yang sama, harap sesegera mungkin diselesaikan. Kasus yang dilaporkan harus dijadikan acuan penyelesaian untuk kasus-kasus berikutnya yang serupa, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien,” pungkas Supratman.

Tinggalkan Balasan