INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang total aktivitas perburuan babi hutan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Kebijakan tegas ini diambil menyusul insiden tragis yang menewaskan seorang bocah berinisial MAS (9) akibat diserang kawanan anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, beberapa pekan lalu.

Rudy menjelaskan bahwa penerbitan SE ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Polres Bogor untuk memastikan keselamatan masyarakat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres terkait kejadian beberapa pekan lalu. Kami berharap itu adalah kejadian terakhir yang terjadi di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy saat ditemui di Bogor, Jumat (3/7/2026).

Rudy mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang merenggut nyawa bocah tersebut. Ia juga memastikan bahwa instruksi pelarangan ini sudah diteruskan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor, bukan hanya di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan, surat edaran tersebut kini sudah didistribusikan secara masif ke tingkat bawah guna mencegah insiden serupa terulang kembali di wilayah lain.

“Pak Bupati sudah memberikan surat edaran tersebut kepada para kepala desa dan camat di seluruh Kabupaten Bogor,” kata Wikha.

Melalui regulasi baru ini, Wikha menegaskan bahwa aktivitas perburuan liar tidak lagi diperbolehkan. Jika ada kondisi mendesak yang memerlukan penanganan hama, masyarakat diwajibkan untuk melapor dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat pemerintah dan pihak berwajib setempat.

“Apabila ada masyarakat yang hendak melakukan kegiatan perburuan, wajib memberikan laporan dan berkoordinasi dengan pemerintah. Aturan ini berlaku tegas di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” pungkas Wikha.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Kepala DPUPR Depok Langsung Ungkap Proyek Besar Ini