INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Bogor kini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Proses penanganan di tingkat internal Pemkab Bogor pun dinyatakan sudah selesai.
“Untuk pembaruan kasus jual beli jabatan, tahapan sanksi administratif dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sudah kami berikan, dan sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Sabtu (27/6/2026).
Rudy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi dari Inspektorat Kabupaten Bogor, ditemukan adanya indikasi kuat unsur tindak pidana. Atas dasar temuan tersebut, Pemkab Bogor langsung menyerahkan kelanjutan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Hasil pemeriksaan inspektorat menunjukkan ada indikasi unsur tindak pidana, maka penanganan kasusnya kami limpahkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap 24 ASN. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan dugaan transaksi jual beli jabatan yang melibatkan empat orang, hingga akhirnya kasus resmi dilimpahkan ke Polres Bogor.
Meski pihak kepolisian dilaporkan telah memeriksa puluhan saksi dari lingkungan Pemkab Bogor selama sebulan terakhir, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru. Terkait perkembangan penyelidikan tersebut, Rudy enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Silakan tanyakan langsung kepada pihak yang berwenang mengenai tahapan prosesnya sudah sampai di mana. Nanti mereka yang akan memberikan penjelasan secara detail,” kata Rudy.
Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor sangat menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia juga memastikan pihak pemerintah daerah tetap terbuka terhadap setiap masukan dan evaluasi dari masyarakat.
“Tentunya kita menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Segala saran, masukan, maupun kritik dari pihak mana pun kepada Pemkab Bogor akan kami tindak lanjuti satu per satu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Bogor sebelumnya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada para oknum yang terbukti melanggar. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta kewajiban menjaga integritas yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tinggalkan Balasan