INDORAYATODAY.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa setiap keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan strategis nasional selalu melewati pembahasan matang dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, serta kapasitas fiskal negara.
Kementerian Keuangan secara berkala menyodorkan analisis mendalam mengenai dampak anggaran dan risiko fiskal sebagai navigasi bagi Presiden sebelum menelurkan sebuah kebijakan.
“Tahun lalu defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada di kisaran 2,81% dari produk domestik bruto (PDB) dan tahun ini diperkirakan tetap terjaga di bawah batas aman 3%. Rasio utang pemerintah juga masih di kisaran 40% terhadap PDB, sehingga masuk kategori pruden (aman),” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Mengenai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menkeu menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi ketat agar implementasinya makin efisien dan tepat sasaran. Ia memaklumi setiap program baru pasti menghadapi tantangan awal, namun pengawasan dan penyempurnaan tidak akan berhenti dilakukan.
Sebagai langkah nyata, Kemenkeu telah melakukan efisiensi anggaran belanja, memperkuat sistem pengawasan, dan mengintensifkan koordinasi lintas instansi pelaksana demi menjaga akuntabilitas uang negara.
“Pemerintah tidak menutup mata terhadap kekurangan yang ada. Yang terpenting, setiap celah kelemahan segera diperbaiki dan pengawasannya diperketat,” tegas Purbaya.
Di sisi internal, Purbaya memastikan roda reformasi di lingkungan Kementerian Keuangan terus digulirkan secara agresif, terutama dalam memberantas praktik penyimpangan di sektor perpajakan serta kepabeanan dan cukai.
Kemenkeu menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kode etik. Pembenahan ini mencakup pengetatan sistem pengawasan, rotasi pegawai secara berkala, hingga penindakan hukum tegas bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Langkah preventif dan represif tersebut diharapkan mampu mendongkrak integritas institusi, mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus mengoptimalkan pos penerimaan negara.
“Risiko penyelewengan pasti ada di organisasi mana pun. Kuncinya adalah bagaimana kita mengendalikannya, menindak tegas pelakunya, dan terus membenahi sistem agar semakin bersih,” pungkas Purbaya.

Tinggalkan Balasan