INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Indonesia ditargetkan memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia pada 2027, dengan durasi proses permohonan hanya memakan waktu 32 hari.
Langkah ini merupakan bagian dari akselerasi transformasi digital dalam pelayanan kekayaan intelektual yang dikelola oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Insyaallah tahun depan Indonesia akan menjadi negara tercepat di dunia dalam pelayanan merek. Merek itu nanti hanya membutuhkan waktu 32 hari,” ujar Supratman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Supratman menjelaskan, pemangkasan durasi ini menjadi lompatan signifikan dibanding standar pelayanan sebelumnya yang mencapai lima hingga enam bulan.
“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, sudah berkomitmen menurunkan waktu layanan dari enam bulan menjadi lima bulan. Lima bulan itu termasuk salah satu yang tercepat di dunia,” tambahnya.
Guna mendukung percepatan tersebut, Kemenkum juga memangkas penggunaan dokumen fisik secara bertahap. Seluruh tahapan pendaftaran hingga penerbitan dokumen kekayaan intelektual ke depan sepenuhnya dialihkan secara elektronik.
“Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri, kami kirimkan dalam bentuk digital,” pungkas Supratman.

Tinggalkan Balasan