INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membidik sistem e-Notary berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat rampung pada akhir tahun 2026.

Saat ini, pihak Kementerian Hukum (Kemenkum) masih terus membangun sistem tersebut guna mempermudah penyimpanan akta notaris secara elektronik di dalam server atau cloud Kemenkum.

“Melalui e-Notary, semua akan dimudahkan,” ucap Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, seperti dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Apabila sistem e-Notary sudah selesai dibangun, Menkum menyampaikan bahwa notaris tidak perlu lagi menyewa gudang untuk menyimpan minuta.

Begitu pula jika suatu saat terdapat aparat penegak hukum (APH) yang meminta minuta untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan oleh hakim, notaris tidak perlu lagi membongkar penyimpanan berkas manual.

Dengan demikian, kata dia, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk iuran tahunan akun notaris sebesar Rp500 ribu per tahun akan sangat menguntungkan.

“Itu tidak ada apa-apanya PNBP itu dibandingkan Bapak/Ibu notaris menyimpan minuta, menyewa gudang, harus dengan ruangan, belum merawat yang lain-lain,” tuturnya.

E-Notary (sering disebut sebagai cyber notary) di Kemenkum merupakan konsep penyelenggaraan dan transformasi layanan kenotariatan berbasis digital menggunakan teknologi informasi.

Sistem tersebut dikembangkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mengubah cara kerja manual notaris menjadi serba elektronik yang aman, terenkripsi, dan sah secara hukum.

Hingga saat ini, Kemenkum terus mematangkan regulasi dan infrastrukturnya. Status penerapannya terbagi menjadi dua area:

Administrasi Layanan Kenotariatan (Sudah Berjalan): Melalui platform AHU Online, notaris sudah wajib menggunakan sistem elektronik untuk memesan nama perseroan terbatas (PT), mendaftarkan pendirian badan usaha/badan hukum, pendaftaran jaminan fidusia, hingga pelaporan wasiat.

BACA JUGA:  Menkum Sebut 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti Presiden Prabowo

Pembuatan Akta Autentik secara Elektronik (Sedang Disiapkan): Kemenkum sedang aktif menyusun peraturan menteri terkait e-Notary. Aturan pelaksana ini disiapkan agar nantinya pembuatan kontrak dan akta perjanjian bisa dilakukan sepenuhnya secara digital.