DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial RA (30) yang diduga menganiaya warga hingga mengalami luka.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan di Jalan H. Muin, Cimanggis, Depok, Jumat (23/10/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut.
“Tim Perintis mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak penganiayaan,” ujar Hendra.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau.
Pria berinisial RA itu selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Satreskrim untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi mengecek kondisi korban berinisial ES ke Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI).
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan leher.
“Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” kata Hendra.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Patroli Perintis Tim 2 Polres Metro Depok untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli dipimpin IPDA I Ketut Suwinta, dengan menyasar wilayah hukum Polres Metro Depok.
Polisi selanjutnya menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan penganiayaan dan peran terduga pelaku.
“Korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri dan leher berdasarkan hasil pengecekan petugas,” tutur Hendra.

Tinggalkan Balasan