INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga sejumlah pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur sepanjang 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Asep, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, yaitu Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ujarnya.

Asep menjelaskan, penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Namun, dalam perkara ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik menemukan adanya dugaan perintah penghapusan data elektronik pada Oktober 2026.

Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  Dukung Seleksi PPPK, Wakil Wali Kota Bekasi Tekankan Integritas dan Pengabdian

Menurut Asep, penghapusan data tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Perkara ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Asep menyebut Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidikan ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri dan masih terus berjalan.

“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Asep.