INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, dan sejumlah tokoh.
Dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menyebut salah satu tersangka berinisial LSP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Sumber berita menyebut inisial tersebut merujuk kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dua nama lainnya yang disebut dalam sumber adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menyatakan perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa mengikuti prosedur.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan