INDORAYATODAY.COM, BEKASI – Tim gabungan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengamankan 11 ekor ular sanca hijau Papua dalam penggeledahan sebuah gudang di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE).
Penggeledahan berlangsung di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan terhadap dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania, yang diduga terlibat dalam pengeluaran satwa liar dilindungi dari Indonesia.
Dalam proses penggeledahan, tim menemukan 11 ekor Morelia viridis yang termasuk satwa dilindungi.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu, mengatakan seluruh satwa tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi serta permohonan bantuan penyidikan dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan.
Brigjen Edy menjelaskan keterlibatan Bareskrim Polri bertujuan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan perkara dugaan tindak pidana konservasi satwa liar.
Setelah penggeledahan selesai, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan membawa satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil pemilik gudang guna mendalami keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” kata Edy.
Penyitaan 11 ular sanca hijau Papua di Bekasi menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan perdagangan atau pengeluaran satwa liar dilindungi yang tengah ditangani Kementerian Kehutanan bersama Bareskrim Polri.
Aparat memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan