INDORAYATODAY.COM – Dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kian memanas. Melalui tim kuasa hukumnya, seorang Kyai yang menjabat sebagai Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan money politic sekaligus mengembalikan uang tunai sebesar Rp 40 juta dari total Rp 66 juta yang sempat diterima kliennya. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berwenang menentukan Rais Aam Syuriah PBNU.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Hakim membenarkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen krusial kepada lembaga antirasuah.

“Iya, kami menyerahkan surat kuasa dan bukti percakapan digital dalam pengaduan ini. Klien kami memilih mengembalikan uang tersebut karena khawatir dana yang diterima berasal dari sumber yang tidak sah,” ujar Abdul Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Abdul Hakim mengungkapkan, pengaduan ini turut menyeret nama seorang menteri yang kala itu menjabat sebagai Ketua Muktamar PBNU 2026. Meski demikian, tim kuasa hukum sengaja merahasiakan identitas detail asal PCNU kliennya guna menghindari ancaman intimidasi.

Diduga Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Selain melaporkan indikasi money politic, pihak kuasa hukum juga mendesak KPK mengusut tuntas asal-usul aliran dana tersebut. Mereka mencurigai adanya keterkaitan antara dana muktamar dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski sudah mendatangi Gedung KPK, penyerahan fisik uang tunai Rp 40 juta tersebut terpaksa tertunda lantaran tim penyidik yang menangani perkara sedang bertugas di lapangan.

BACA JUGA:  Sakit Hati Diselingkuhi, Perempuan Ini Potong Alat Kelamin Pacar Pakai Cutter

“Kami akan segera berkoordinasi kembali untuk menyerahkan barang bukti uang tunai tersebut secara resmi,” tegas Abdul Hakim.

Laporan ini semakin memperpanjang daftar dugaan politik uang terkait Muktamar NU yang masuk ke meja KPK. Sebelumnya, PCNU Nias Sumatera Utara telah menyerahkan dana sebesar Rp 250 juta yang kini telah disita penyidik.

Selain itu, KPK juga telah menerima laporan serupa dari PCNU Kabupaten Sekadau dan terus mendalami indikasi aliran dana dari perkara korupsi di Kementerian ATR/BPN.