INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 36 peristiwa tangkap tangan sepanjang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 peristiwa melibatkan kepala daerah, sedangkan 15 lainnya terjadi di lingkungan kementerian, lembaga, dan institusi pemerintahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan data tersebut dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026), bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Hingga 19 Oktober 2026, sekurang-kurangnya terdapat 36 peristiwa tangkap tangan (2025-2026) dengan rincian: 21 Kepala Daerah dan 15 tertangkap tangan di lingkungan Kementerian/Lembaga, termasuk yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed),” ujar Budi.
Banyaknya peristiwa tangkap tangan itu, menurut KPK, menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di berbagai sektor pemerintahan.
Selain operasi tangkap tangan, KPK memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi pada sejumlah tahapan penegakan hukum.
Sepanjang 2025, lembaga antirasuah tersebut mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, dan 115 penuntutan.
Pada periode yang sama, sebanyak 87 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, sementara 78 perkara telah dieksekusi.
Memasuki triwulan pertama 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, dan 29 penuntutan. Selain itu, terdapat 20 perkara inkrah dan 18 perkara yang telah dieksekusi.
Meski demikian, Budi menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup dinilai berdasarkan banyaknya perkara yang ditangani.
“Sehingga ukurannya tidak sebatas seberapa banyak perkara yang ditangani, namun juga bagaimana penegakan hukum memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, pemulihan aset negara yang optimal, serta upaya pencegahan ke depannya,” katanya.
Menurut Budi, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pendidikan antikorupsi, pencegahan, hingga penindakan.
Dalam daftar peristiwa tangkap tangan yang disampaikan, sejumlah kepala daerah terseret perkara dugaan korupsi, di antaranya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada November 2024, Gubernur Riau Abdul Wahid pada November 2025, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Desember 2025.
Daftar tersebut juga mencantumkan sejumlah peristiwa pada 2026, termasuk yang melibatkan pejabat di lingkungan perpajakan, bea cukai, pengadilan, dan perguruan tinggi.
KPK menilai peristiwa tangkap tangan harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat,” kata Budi.
KPK juga menekankan pentingnya upaya korektif untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Dengan demikian, penindakan terhadap pelaku korupsi diharapkan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar praktik serupa tidak terus berulang.

Tinggalkan Balasan