INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Penyerahan uang bernilai ratusan juta rupiah tersebut dilakukan pihak PCNU Nias ke lembaga antirasuah pada Jumat (16/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik saat ini tengah menelaah dan menganalisis asal-usul serta peruntukan dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendalami keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap pengembalian uang tersebut untuk memastikan apakah ada hubungannya dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, apabila hasil analisis menunjukkan uang tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani, KPK akan mengembalikannya kepada pihak PCNU Nias.
“Jika dari hasil analisis tidak ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, tentu nantinya uang tersebut akan kami kembalikan,” tutur Budi.
Meski demikian, KPK mengapresiasi inisiatif dan iktikad baik PCNU Kabupaten Nias yang dinilai kooperatif. Sikap ini menjadi bukti nyata dukungan ormas keagamaan terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Penyerahan uang ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata terhadap kinerja pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan