INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Kantor Pertanahan Kota Depok didesak membuka penyebab ketidaktepatan waktu pelayanan yang mencapai 91,14 persen setelah persoalan tersebut disorot KPK.

Desakan itu disampaikan praktisi hukum sekaligus pengacara di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Andi Tatang Supriyadi, menanggapi hasil kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi menilai angka tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai temuan dalam kajian. Kantah Kota Depok dan Kementerian ATR/BPN dinilai perlu menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh.

“Pelayanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak masyarakat sehingga sudah semestinya dilaksanakan secara cepat, transparan, profesional, dan sesuai dengan standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan,” kata Andi dalam keterangannya.

Kajian KPK sebelumnya mencatat tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan Kantah Kota Depok mencapai 91,14 persen.

Angka tersebut merupakan yang tertinggi di antara sejumlah Kantah di Jabodetabek yang disebut KPK. Kabupaten Bekasi tercatat 87,5 persen, sedangkan Kabupaten Bogor 86,9 persen.

Menurut Andi, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk penyebab tingginya ketidaktepatan waktu pelayanan.

“Kami juga mendorong dilakukannya audit pelayanan dan evaluasi terhadap berkas-berkas masyarakat yang mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Ia juga meminta Kantah Kota Depok memberikan kepastian terhadap permohonan masyarakat yang masih tertunda.

“Kantor Pertanahan Kota Depok perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab tingginya ketidaktepatan waktu tersebut, langkah perbaikan yang akan ditempuh, serta target waktu penyelesaian setiap permohonan yang masih tertunda,” kata Andi.

Sebagai praktisi hukum, Andi menilai keterlambatan pelayanan pertanahan dapat berdampak terhadap masyarakat, baik secara administratif maupun ekonomi.

Menurut dia, ketidakpastian pelayanan juga berpotensi membuka ruang bagi praktik percaloan, pungutan tidak resmi, penyalahgunaan kewenangan maupun bentuk penyimpangan lainnya.

BACA JUGA:  Pasca Puting Beliung, Pemkot Depok Fokus Salurkan Bantuan Tepat Sasaran

Karena itu, ia mendorong pengawasan diperkuat dan mekanisme pengaduan dibuat mudah diakses masyarakat.

Namun, Andi mengingatkan agar temuan KPK tidak ditarik menjadi kesimpulan yang melampaui hasil kajian.

Data KPK yang menyebut 63,83 persen responden pengguna layanan mengeluarkan biaya tambahan di luar tarif resmi merupakan gambaran sektor pertanahan secara umum. Angka tersebut bukan temuan yang secara khusus ditujukan kepada Kantah Kota Depok.

“Karena itu, masyarakat dan seluruh pihak perlu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan yang belum didukung hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.

Andi juga mendukung rekomendasi KPK untuk memperkuat indikator kinerja, kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan, transparansi biaya, sistem pemberitahuan perkembangan berkas hingga sarana pengaduan pungutan liar.

Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran administratif, maladministrasi, pungutan liar ataupun tindak pidana korupsi, ia meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap individu maupun lembaga tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah.

“Momentum ini hendaknya tidak berhenti pada pemberitaan atau evaluasi administratif semata, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan pertanahan di Kota Depok,” ujar Andi.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pertanahan yang pasti, terbuka, terjangkau serta terbebas dari praktik penyimpangan.