INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Summarecon di Bogor, Senin (21/9/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi penyidikan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Hari ini penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan, di mana penggeledahan dilakukan di kantor Summarecon wilayah Bogor,” kata Budi, Senin.
Menurut dia, penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Tentunya kegiatan penggeledahan ini untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Penggeledahan di Bogor merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Pada Jumat (18/9/2026), penyidik lebih dahulu menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan perusahaan dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN serta rumah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang telah berstatus tersangka.
Di rumah Lampri, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang menurut Budi memuat informasi yang diduga berkaitan dengan aliran uang.
Informasi tersebut akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis sebelum dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara.
Budi menjelaskan, salah satu klaster yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan suap dari pihak Summarecon untuk membuka blokir atas sebagian tanah yang dikelola perusahaan di Kabupaten Bogor.
Menurut KPK, sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah warga yang kemudian mengajukan pemblokiran melalui Kantor Pertanahan.
“Yang pertama, klaster dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon untuk melakukan buka blokir atas sengketa lahan yang sedang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan sebelum KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka itu antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Penggeledahan di sejumlah lokasi juga menjadi pintu bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran uang dan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara.
Budi mengatakan KPK akan mengonfirmasi dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah diamankan melalui pemeriksaan saksi.
Pendalaman tersebut termasuk mencari tahu apakah terdapat pihak lain yang mempunyai peran signifikan di luar delapan tersangka.
“Termasuk apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan terkait dengan konstruksi perkara ini di luar delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Selain klaster Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang lainnya terkait layanan pertanahan serta proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang oleh pihak swasta lain yang menurut Budi berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

Tinggalkan Balasan