INDORAYATODAY.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan, masyarakat kini bisa mengajukan program bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan proses yang jauh lebih mudah.
Pemohon tidak lagi diwajibkan memenuhi seluruh syarat kerusakan fisik bangunan sekaligus.
“Aksesnya kami permudah. Apakah lantainya yang rusak, temboknya, atau atapnya, jadi cukup memenuhi satu kriteria saja,” kata Maruarar di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta.
Maruarar menjelaskan, penyederhanaan kriteria ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar regulasi yang ada berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakselerasi penyediaan hunian layak di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut resmi dituangkan dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Dalam aturan tersebut, penerima bantuan dapat mengajukan permohonan jika rumahnya tidak memenuhi salah satu indikator keselamatan bangunan, kecukupan luas minimum, atau aspek kesehatan penghuni.
Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah
Selain kondisi fisik bangunan, Pasal 5 ayat (1) permen tersebut mengatur persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan, meliputi:
Menempati atau memiliki rumah tidak layak huni.
Memiliki kejelasan status kepemilikan atau penguasaan tanah yang terverifikasi.
Terdaftar dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau skema pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Guna memperluas dampak ekonomi dari program ini, Maruarar berencana berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan efek pengganda (multiplier effect) sektor perumahan.
“Sektor perumahan ini melibatkan mata rantai ekonomi yang luas, mulai dari tukang bangunan, pengembang, kontraktor, industri toko bangunan, hingga sektor perbankan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan