INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong kini mendapat perhatian DPR. Komisi XIII diminta mendalami persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media.
Temuan yang dimaksud berkaitan dengan hasil inspeksi mendadak Ombudsman ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
DPR kemudian meneruskan persoalan tersebut kepada Komisi XIII yang membidangi urusan pemasyarakatan dan bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Ya, yang pertama, saya juga baru tahu dari media,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menyampaikan persoalan Lapas Cibinong kepada Komisi XIII.
Pendalaman nantinya dilakukan dalam kerangka fungsi pengawasan DPR terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” ujar Dasco.
Pernyataan Dasco menandai tindak lanjut di tingkat parlemen setelah temuan Ombudsman di Lapas Cibinong menjadi sorotan.
Komisi XIII sendiri memiliki lingkup pengawasan terhadap bidang hukum, imigrasi, pemasyarakatan dan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong pada Rabu.
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang disebut dihuni warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers sehari setelah sidak mengatakan tim menemukan sejumlah tipe hunian dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan.
Ombudsman juga membeberkan keberadaan area parkir mobil mewah, fasilitas gym hingga simulator golf yang sedang dibangun.
Selain itu, tim menemukan botol minuman keras saat memeriksa hunian serta botol-botol miras kosong di tempat pembuangan sampah.
Namun, Ombudsman belum menyimpulkan siapa pemilik maupun pihak yang mengonsumsi minuman keras tersebut.
Temuan lain menyangkut kondisi pengamanan di bagian belakang lapas. Ombudsman menyoroti adanya jalur menuju tempat pembuangan sampah yang disebut tidak memiliki pagar pembatas sehingga dinilai berpotensi menjadi akses keluar-masuk.
Selain DPR, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga pengamanan di Lapas Cibinong.
Ditjenpas menyatakan informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan untuk didalami secara objektif. Jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan petugas, Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan.
Dengan langkah tersebut, temuan Ombudsman kini ditindaklanjuti melalui dua jalur. Ditjenpas melakukan pemeriksaan internal, sementara DPR melalui Komisi XIII akan mendalaminya dalam fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan