BOGOR, INDORAYATODAY.COM – Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, langsung mendapat respons dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jabar.
Kanwil Ditjenpas Jabar kini membentuk tim untuk mendalami berbagai temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan.
“Kita tim yang dibentuk oleh Ditjenpas dan Kantor Wilayah sedang kita lakukan pendalaman,” kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian ialah keberadaan bangunan yang disebut Ombudsman memiliki fasilitas layaknya hunian mewah atau apartemen.
Yudi menjelaskan kawasan tersebut merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Di kawasan itu juga terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
“Yang dimaksud oleh kemarin didatangi oleh Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” ujarnya.
Namun, Yudi tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.
“Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan kita akan lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan lebih dari 10 unit bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga. Tim juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu unit.
Terkait temuan minuman beralkohol tersebut, Yudi memilih tidak mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
“Apakah memang betul-betul berada miras dan yang disebutkan itu memang betul-betul ada atau nanti bagaimana, itu akan berkembang dalam pendalaman,” jelasnya.
Tim, kata Yudi, masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kondisi di Lapas Cibinong.
Selain fasilitas mewah dan dugaan keberadaan minuman beralkohol, Ombudsman juga menyampaikan dugaan adanya pembayaran dari warga binaan untuk menempati fasilitas tersebut.
Yudi mengatakan informasi tersebut juga menjadi bagian yang akan diperiksa tim.
“Semua apa pun masukan, apa pun temuan tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” katanya.
Dia juga membantah adanya jalan keluar atau akses tembus dari kawasan tersebut menuju kebun.
Menurut Yudi, kondisi geografis di sekitar Lapas Cibinong membuat dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kembali.
“Sepertinya sangat tidak mungkin,” ujarnya.
Sementara mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per warga binaan setiap pekan yang disampaikan Ombudsman, Yudi kembali meminta waktu untuk pendalaman.
Dia menegaskan seluruh temuan tidak akan langsung disimpulkan sebelum tim menyelesaikan pemeriksaan.
“Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” katanya.
Yudi menyebut tim Kanwil Ditjenpas dan Ditjenpas telah bekerja sejak malam setelah munculnya temuan Ombudsman.
Hasil pendalaman nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Yudi memastikan pihak yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pencopotan Kepala Lapas Cibinong, Yudi menyerahkan keputusan tersebut kepada pimpinan setelah hasil pemeriksaan diketahui.
“Saya belum ingin memberikan tanggapan secara sumir karena ini masih mendalami,” tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman melaporkan menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen dan diduga ditempati warga binaan.
Ombudsman juga menyatakan akses pemeriksaan sempat mendapat penolakan dari petugas lapas. Temuan tersebut kini menjadi bahan pendalaman Kanwil Ditjenpas Jabar.

Tinggalkan Balasan