INDORAYATODAY.COM, BOGOR — Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo merasa masyarakat telah dibohongi setelah pihaknya memeriksa langsung bangunan yang diduga “klaster mewah” Lapas Cibinong.
Pernyataan itu disampaikan Yanuar ketika Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026).
Sidak dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan berbagai keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Setelah melihat langsung kondisi di lokasi, Yanuar menilai terdapat persoalan pada informasi yang sebelumnya diterima dalam forum resmi DPR.
“Kita semua dibohongi, bukan cuma Pak Menteri, bukan cuma saya, bukan cuma anggota DPR, tapi rakyat Indonesia dibohongi,” kata Yanuar.
Ia menekankan bahwa keterangan sebelumnya disampaikan dalam rapat resmi yang berlangsung secara terbuka. Karena itu, menurut Yanuar, pertanyaan maupun jawaban yang disampaikan ketika RDP seharusnya tidak menyisakan informasi yang ditutup-tutupi.
“Itu rapat resmi, terbuka, pertanyaannya jelas. Jawabannya juga jelas, enggak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Yanuar mengatakan, kondisi itulah yang menjadi alasan Komisi XIII perlu turun langsung ke Lapas Cibinong.
“Makanya kemarin kita mengagendakan ini untuk memvalidasi apa yang kemarin tersampaikan di RDP itu. Dan teman-teman juga bisa lihat, kan? Hasilnya seperti apa,” kata dia.
Dalam proses validasi, Komisi XIII menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa lebih jauh.
Salah satunya menyangkut keberadaan CCTV yang menurut Yanuar berbeda dengan informasi sebelumnya. Namun, Komisi XIII juga mendalami persoalan yang lebih luas, termasuk fungsi bangunan, pihak yang menggunakannya, hingga legalitas bangunan tersebut.
Yanuar meminta Inspektorat Jenderal melakukan investigasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi dan penggunaan kawasan rumah dinas.
Ia menyebut, berdasarkan paparan sebelumnya, hanya tiga dari 16 bangunan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sedangkan sisanya disebut tidak memiliki dokumentasi.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut RDP Komisi XIII bersama Ditjen Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026).
Rapat itu digelar setelah muncul temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong. Dalam forum tersebut, Ditjen Pemasyarakatan membantah fasilitas yang dipersoalkan diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Komisi XIII kemudian menghasilkan enam kesimpulan, termasuk melakukan kunjungan langsung untuk memastikan perbedaan antara temuan Ombudsman dan hasil pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi XIII juga mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak yang terlibat dan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Selain itu, DPR meminta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya. ***

Tinggalkan Balasan