DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mengambil langkah tegas menyikapi dugaan keterlibatan petugas dalam kasus peredaran sabu di lingkungan rutan.
Dugaan tersebut kini diserahkan kepada aparat kepolisian untuk didalami sesuai proses hukum yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Kelas I Depok, Bogi Nurseto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Polres Metro Depok.
“Ini kan sedang dalam pendalaman oleh Polres. Kami juga sampai detik ini masih menunggu hasilnya karena belum ada statement atau rilis,” kata Bogi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Bogi, Rutan Depok menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
“Kami menghargai proses di kepolisian, mereka bergerak sesuai dengan tupoksinya mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Rutan Depok mengakui bahwa video yang dinarasikan memperlihatkan warga binaan mengonsumsi sabu memang direkam di dalam lingkungan rutan.
Temuan itu kemudian berkembang setelah Rutan Depok menemukan indikasi adanya petugas yang diduga membantu memfasilitasi masuknya barang terlarang.
Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah dengan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian, Kanwil, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemeriksaan sementara juga mengarah kepada dua petugas Rutan Depok. Satu bertugas di jajaran Satuan Pengamanan dan satu lainnya merupakan staf Bimbingan Kerja.
Rutan Depok tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Tim gabungan dari Kanwil, Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas, dan Rutan Depok juga disiapkan untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Ario sebelumnya menegaskan tidak akan ada perlindungan terhadap petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Siapapun yang terbukti terlibat melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Ario.
Bogi menambahkan, sanksi terhadap petugas yang nantinya terbukti terlibat dimungkinkan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Dimungkinkan sesuai dengan peraturan ASN, mereka akan diberikan sanksi,” pungkas Bogi.

Tinggalkan Balasan