JAKARTA, INDORAYATODAY.COM – Karier Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berakhir.
Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Dirjenpas.
Surat pengunduran dirinya telah diterima Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Pengunduran diri itu terjadi di tengah polemik temuan “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi membenarkan kabar tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Akbar, keputusan Mashudi mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban moral.
Pertanggungjawaban itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Meski Mashudi mundur, Akbar memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan.
Seluruh jajaran Ditjenpas tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Akbar.
Polemik Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan “klaster mewah” di area Lapas Cibinong.
Ombudsman menyebut terdapat sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian apartemen, termasuk sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas lainnya.
Temuan itu kemudian menjadi sorotan karena diduga terdapat warga binaan yang menempati kawasan tersebut.
Mashudi ketika itu memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang menjadi sorotan merupakan rumah dinas, mess petugas, dan lokasi asimilasi.
Namun, Ditjenpas tetap melakukan investigasi terhadap temuan tersebut.
Lima pejabat Lapas Cibinong kemudian dicopot sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut.
Mashudi juga turut turun menangani persoalan tersebut hingga pembongkaran sejumlah bangunan dilakukan pada Rabu (30/9/2026).
Sehari setelah pembongkaran, Mashudi resmi mengajukan pengunduran diri dari kursi Dirjenpas.
Kini, proses administrasi atas pengunduran diri tersebut menjadi bagian dari tahapan berikutnya di Kemenimipas.
Sementara itu, layanan dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dipastikan tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan