INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Ombudsman RI membeberkan temuan baru dari sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, mulai hunian khusus, mobil mewah, gym hingga simulator golf yang sedang dibangun.
Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers yang diikuti INDORAYATODAY, Kamis (24/9/2026).
Syafrida mengatakan temuan diperoleh saat Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong sehari sebelumnya.
Tim awalnya menemukan sejumlah bangunan di belakang pagar dekat rumah dinas kepala lapas. Petugas lapas, menurut Syafrida, menyebut salah satu bangunan tersebut sebagai rumah asimilasi.
Namun, ketika diperiksa, Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
“Kami mengecek isi dalam rumah tersebut. Kami dapati ada sofa, kulkas, televisi, meja makan. Di dalam kulkas itu sendiri terdapat minuman-minuman, botol minuman keras,” kata Syafrida.
Ia mengatakan tim juga bertemu dengan penghuni yang mengaku sebagai warga binaan.
“Diduga kuat menurut kami, di dalam Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, Ombudsman menunjukkan peta kawasan yang ditelusuri tim selama sidak.
Syafrida mengatakan terdapat area parkir mobil mewah, sejumlah rumah dengan beberapa tipe hunian, fasilitas gym, kolam hingga simulator golf yang sedang dibangun.
“Ada area parkir mobil mewah, ada rumah-rumah. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan,” katanya.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah akses di bagian belakang kawasan lapas.
Menurut Syafrida, di belakang area parkir terdapat jalur menuju tempat pembuangan sampah yang tidak lagi memiliki pagar pembatas. Tim juga menemukan dua mobil mewah di sekitar kawasan tersebut.
“Lokasi ini menunjukkan Ombudsman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar. Kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya, masuknya tahanan,” ujarnya.
Syafrida juga membeberkan bahwa tim Ombudsman sempat tidak diizinkan masuk meski telah menunjukkan surat tugas.
Menurut dia, rombongan tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan menunggu hingga sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, petugas disebut belum memberikan akses maupun menjelaskan alasan penolakan.
Situasi kembali memanas ketika tim mencoba memeriksa kawasan yang kemudian menjadi lokasi ditemukannya sejumlah fasilitas tersebut.
“Ada upaya penolakan yang dilakukan oleh petugas sampai ada aksi dorong-dorongan di antara kami dengan petugas lapas,” kata Syafrida.
Ia mengatakan seorang staf Ombudsman mengalami cedera dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Syafrida menyayangkan insiden tersebut karena tim datang untuk menjalankan fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang.
Ia juga mengungkapkan bahwa penolakan serupa pernah dialami Ombudsman ketika mendatangi Lapas Cibinong pada 26 Juli 2026.
Selain fasilitas khusus, Ombudsman menaruh perhatian pada kondisi pengamanan di bagian belakang lapas.
Keberadaan jalur tanpa pagar pembatas dinilai membuka potensi akses keluar-masuk yang tidak semestinya. Temuan dua mobil di sekitar jalur tersebut turut menjadi bagian yang didokumentasikan tim.
Ombudsman juga menemukan sejumlah tipe hunian dengan kelengkapan berbeda. Syafrida bahkan menggambarkan kondisinya menyerupai penginapan dengan kelas kamar yang beragam.
“Kelihatannya ada standardisasi juga, seperti penginapan. Ada yang kamar suite, deluxe, sama yang superior, sepertinya seperti itu,” ujarnya.
Di tempat pembuangan sampah, tim juga menemukan botol-botol minuman keras dalam kondisi kosong.
Menurut Syafrida, temuan tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami dalam tindak lanjut pemeriksaan.
Ombudsman menegaskan sidak dilakukan berdasarkan kewenangannya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Syafrida mengatakan pengawasan serupa telah dilakukan di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jakarta, Banten dan Kepulauan Riau. Menurut dia, kunjungan di lokasi lain dapat berjalan tanpa hambatan seperti yang terjadi di Cibinong.
Atas seluruh temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi,” kata Syafrida.
Ombudsman menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti temuan dan mendorong perbaikan pelayanan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan