INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Ombudsman RI mengungkap dua kali mendapat penolakan saat melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan terbaru bahkan diwarnai aksi dorong-dorongan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, penolakan pertama terjadi ketika tim mendatangi Lapas Cibinong pada 26 Juli 2026.

Saat itu, Ombudsman melakukan pengawasan dalam rangka peringatan Hari Anti Penyiksaan bersama sejumlah lembaga, antara lain Komnas HAM, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Disabilitas.

“Pada saat itu kami melakukan kunjungan, kami juga mendapatkan penolakan dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Jadi kemarin adalah kunjungan kami yang kedua,” kata Syafrida dalam konferensi pers yang diikuti INDORAYATODAY, Kamis (24/9/2026).

Penolakan kembali dialami Ombudsman ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan pada Rabu (23/9/2026).

Syafrida mengatakan rombongan tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan melaporkan kedatangannya kepada petugas.

Tim diterima Kepala Tata Usaha dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cibinong.

Menurut Syafrida, Ombudsman telah menunjukkan surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI. Namun, tim belum diperbolehkan masuk dengan alasan petugas masih menunggu arahan kepala lapas.

“Dari awal kami sudah dinyatakan bahwa mereka menunggu arahan dari Kalapas. Kemudian kami minta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk,” ujarnya.

Ombudsman kemudian menunggu hingga sekitar pukul 10.15 WIB.

Syafrida mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan tim belum diberikan akses.

“Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut,” katanya.

Tim akhirnya meninggalkan ruang resepsionis dan menunggu di kantin yang masih berada di lingkungan lapas.

Hambatan terhadap pemeriksaan tidak berhenti di pintu masuk.

BACA JUGA:  Petugas Dishub Tak Berdaya Atasi Macet di Jalan Kartini Depok, U-Turn Jadi Biang Kerok

Syafrida mengatakan tim kembali mendapatkan penolakan ketika melakukan pemeriksaan di salah satu bagian kawasan lapas. Situasi bahkan sempat diwarnai aksi dorong-dorongan dengan petugas.

“Ada upaya penolakan yang dilakukan oleh petugas sampai ada aksi dorong-dorongan di antara kami dengan petugas lapas,” kata Syafrida.

Akibat kejadian tersebut, seorang staf Ombudsman mengalami cedera dan mendapatkan perawatan medis.

“Ini yang menyebabkan salah satu staf kita cedera, tapi mudah-mudahan sudah pulih. Hari ini sudah diobati ke rumah sakit,” ujarnya.

Syafrida menyayangkan insiden tersebut karena Ombudsman, menurut dia, sedang menjalankan kewenangan pengawasan yang diberikan undang-undang.

Terlebih, ia mengatakan kunjungan tanpa pemberitahuan juga dilakukan Ombudsman terhadap sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jakarta, Banten dan Kepulauan Riau.

“Semua berjalan lancar. Kami diterima dengan baik dan kami bisa melihat dan mencatat apa yang kami temukan,” katanya.

Ombudsman Ingatkan Ancaman Pidana Menghalangi Pemeriksaan

Syafrida menegaskan sidak tanpa pemberitahuan memiliki dasar hukum.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam konferensi pers, Syafrida secara khusus menyinggung Pasal 44 UU Ombudsman.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pernyataan mengenai adanya penolakan dan aksi dorong-dorongan tersebut merupakan keterangan Ombudsman. Belum terdapat penjelasan pihak Lapas Cibinong dalam sumber yang diterima INDORAYATODAY mengenai alasan tim Ombudsman tidak langsung diberikan akses.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman kemudian menemukan sejumlah hunian yang ditempati warga binaan di kawasan belakang lapas. Temuan itu telah diberitakan sebelumnya dan kini diminta untuk ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Diduga Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira CS Dicopot Seketika

Ombudsman juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong setelah rangkaian pemeriksaan tersebut.