INDORAYATODAY.COM, KABUPATEN BOGOR — Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan berfasilitas bak apartemen di belakang Lapas Kelas IIA Cibinong yang dihuni warga binaan dan disebut digunakan secara berbayar.

Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, tim awalnya menemukan sekitar tiga hingga empat bangunan di sekitar rumah dinas kepala lapas.

Ketika diperiksa, bangunan tersebut memiliki fasilitas yang tidak seperti blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap peralatannya,” kata Syafrida saat dihubungi, Rabu malam.

Tim juga menemukan pakaian yang dijemur serta sejumlah perlengkapan rumah tangga, mulai televisi, pendingin ruangan hingga kulkas.

Temuan fasilitas khusus di kawasan belakang Lapas Cibinong juga dikonfirmasi Ombudsman dalam keterangan seusai sidak. Lebih dari 10 kamar disebut tersebar di sejumlah bagian kawasan tersebut.

Penelusuran Ombudsman tidak berhenti di sekitar rumah dinas kepala lapas. Tim kembali menemukan bangunan lain di bagian belakang kawasan lapas dengan fasilitas menyerupai vila.

Syafrida mengatakan salah satu bangunan tersebut ditempati warga binaan. Tim Ombudsman sempat meminta keterangan langsung kepada salah seorang penghuni.

Dari keterangan itulah muncul informasi bahwa tempat tersebut digunakan secara berbayar.

“Kalau yang kami dapati dari keterangan salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan,” ujar Syafrida.

Pengakuan adanya pembayaran juga disampaikan Ombudsman setelah sidak. Namun, tim belum mendapatkan informasi mengenai jumlah uang yang dibayarkan.

Ombudsman juga belum mengetahui kepada siapa pembayaran diberikan maupun siapa sebenarnya pemilik bangunan.

“Apakah disewakan kepada Kalapas atau kepada pemilik bangunan, kami tidak tahu karena tidak tahu bangunan itu milik siapa. Yang jelas bangunan itu berada di wilayah tanah lapas,” katanya.

BACA JUGA:  Sidak Gabungan Rutan Depok: Bukti Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan

Karena itu, Ombudsman belum menyimpulkan pihak yang menerima uang maupun mekanisme penyediaan fasilitas tersebut.

Syafrida menilai keberadaan fasilitas khusus tersebut menunjukkan persoalan dalam pelayanan pemasyarakatan.

Ombudsman meminta warga binaan yang menempati bangunan itu dikembalikan ke blok hunian sebagaimana mestinya.

Bangunan yang ditemukan juga diminta ditertibkan. Bahkan, Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan sebelum kembali melakukan pemeriksaan ke Lapas Cibinong.

“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.

Selain penertiban bangunan, Ombudsman meminta akses keluar-masuk di bagian belakang lapas ditutup dan penjagaan diperketat.

“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” ujarnya.

Seluruh temuan dalam sidak akan dituangkan Ombudsman dalam kajian untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Ombudsman juga meminta evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Cibinong, termasuk jajaran pimpinan serta keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya digunakan sebagai hunian khusus warga binaan.

Hingga temuan tersebut disampaikan, belum diketahui siapa pemilik bangunan, siapa penerima pembayaran, berapa tarif yang dikenakan, maupun sejak kapan fasilitas itu digunakan.

Ombudsman menyatakan akan kembali melakukan sidak untuk memastikan tindakan korektif dijalankan.