INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Budi Jaya merespons sorotan KPK soal ketidaktepatan waktu layanan 91,14 persen dengan memaparkan data pelayanan versi Kantah Depok.

Budi membenarkan angka yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Namun, menurut dia, data itu menggambarkan kondisi pelayanan pada periode 2021–2023.

“Data tersebut, setelah kami konfirmasi, memang iya, benar adanya, tapi data itu tahun 2021 sampai dengan 2023,” kata Budi di sela-sela kegiatan di Kantor Balaikota Depok pada Senin (21/9/2026).

Data yang menjadi sorotan berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK mengenai kerawanan korupsi di sektor pertanahan.

Dalam kajian tersebut, KPK mencatat 91,14 persen penyelesaian layanan di Kantah Kota Depok tidak sesuai Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu penyelesaian layanan.

Angka ketidaktepatan waktu tersebut menjadi yang tertinggi di antara Kantah wilayah Jabodetabek yang disebut KPK. Kabupaten Bekasi tercatat 87,5 persen dan Kabupaten Bogor 86,9 persen.

Sementara itu, rata-rata layanan yang tidak selesai sesuai SLA pada Kantah di wilayah Jabodetabek tercatat 73,49 persen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan kajian lembaganya telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan.

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan,” ujar Budi Prasetyo.

Untuk merespons data KPK tersebut, Budi Jaya memaparkan catatan pelayanan Kantah Kota Depok pada periode yang lebih baru.

Menurut Budi, Kantah Depok menerima sekitar 89.000 permohonan pada 2024. Ia menyebut sekitar 79.000 berkas telah diselesaikan sesuai SLA.

Budi kemudian menyebut tingkat pemenuhan SLA pada tahun tersebut berada di kisaran 80 persen.

BACA JUGA:  Teka-teki Kegiatan KPK di Kabupaten Bogor Terjawab Sudah, Ternyata Soal Dugaan Pemotongan Upah Pungut

“Kalau kita bicara based on data, ini cukup baik bila ini dipublikasikan,” katanya.

Pada 2025, Budi menyebut Kantah Depok menangani sekitar 93.000 permohonan. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 80 persen pelayanan selesai sesuai SLA.

“2025 saat saya bertugas di sini, itu 93.000. Nah, kembali data ditunjukkan oleh pelayanan kita 80 persen masuk di SLA,” ujar Budi.

Angka pelayanan 2024 dan 2025 tersebut merupakan data yang disampaikan Budi. Dokumen rinci yang menjadi dasar angka tersebut tidak disertakan dalam keterangannya.

Budi juga memaparkan kondisi pelayanan sepanjang 2026. Menurut dia, Kantah Depok telah menangani sekitar 55.000 pelayanan.

Dari jumlah tersebut, Budi mengklaim tingkat pemenuhan SLA mencapai 82 persen.

“Di tahun yang berjalan di tahun 2026, ini kembali data menunjukkan kurang lebih sekitar 55.000 pelayanan dan 82 persen SLA-nya,” kata Budi.

Dengan demikian, data yang disampaikan KPK dan Budi memiliki sumber serta periode berbeda. KPK mencatat 91,14 persen layanan tidak sesuai SLA dalam kajiannya, sedangkan Budi menyebut 80 hingga 82 persen layanan telah sesuai SLA berdasarkan data Kantah Depok periode 2024–2026.

Budi menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik. Namun, ia berharap perkembangan pelayanan setelah periode yang menjadi sorotan turut diperhatikan.

“Kami siap menerima kritikan. Tapi kritikan itu menjadikan penguatan buat kami di Kota Depok,” ujarnya.

Menurut Budi, catatan tersebut menjadi dorongan bagi Kantah Depok untuk terus melakukan pembenahan.

“Ini menjadikan kami semakin berusaha untuk memperbaiki data kami, untuk memperbaiki pelayanan kami,” kata Budi. ***