INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Pendalaman dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo Wenny Rosalina Anas sebagai saksi pada Kamis (21/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Kasus tersebut bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dan putusan itu dikuatkan di tingkat banding hingga kasasi.
KPK menduga pihak PN Depok meminta fee percepatan eksekusi lahan sebesar Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya.
Namun dalam proses negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Uang itu diduga diserahkan Berliana kepada Yohansyah dalam pertemuan di arena golf pada Februari 2026.
KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.
KPK terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Penyidikan dilakukan untuk menelusuri peran para tersangka dan aliran uang dalam proses percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok. ***

Tinggalkan Balasan