INDORAYATODAY.COM, KABUPATEN BEKASI – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, H.M. Kunang alias Abah Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara karena diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak swasta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

Jaksa menyatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Khusus untuk Ade Kuswara, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, H.M. Kunang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan yang sama.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Perkara ini bermula dari dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menduga sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta uang kepada pihak swasta bernama Sarjan melalui perantara ayahnya, H.M. Kunang.

Menurut penyidik, uang yang diterima dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan secara bertahap dalam empat kali transaksi.

BACA JUGA:  OTT di Jakbar, KPK Amankan Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi

Selain itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima uang sekitar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak lain sehingga total penerimaan yang diduga diterimanya mencapai Rp14,2 miliar.

KPK menyebut pola yang digunakan merupakan praktik ijon proyek, yakni pemberian uang kepada pejabat sebelum proyek pemerintah dijalankan dengan harapan memperoleh pekerjaan atau keuntungan ketika proses pengadaan berlangsung.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ade Kuswara menyatakan proses persidangan masih berjalan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.

“Ya ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang yang nantinya di ending-nya itu adalah vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah memberikan keadilan dari Majelis Hakim,” kata Ade.

Ia juga membantah isi surat tuntutan jaksa. Menurut Ade, dirinya tidak pernah memerintahkan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pemerintah.

Ade turut membantah bahwa uang senilai Rp8,5 miliar yang disinggung dalam persidangan merupakan hasil tindak pidana. Ia menegaskan dana tersebut merupakan pinjaman.

Persidangan akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. ***