INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari empat unit motor gede (moge), satu unit mobil, emas, logam mulia, hingga uang tunai dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan menyasar rumah para tersangka, kantor pemerintah, hingga lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah di Kabupaten Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik Setya Budi Dias, serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik Lilik Budi Suprianto.

“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo,” kata Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Empat unit motor gede dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris di Pemalang dan Purworejo.
  • Satu unit mobil.
  • Uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
  • Emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.
  • Buku tabungan.
  • Dokumen kepemilikan kendaraan.
  • Dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
  • Dokumen lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
  • Telepon seluler dan flashdisk.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” ujar Budi.

BACA JUGA:  Menlu Sugiono Desak Penuntasan Investigasi PBB Terkait Tiga Prajurit TNI Luka 

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.

Mereka adalah Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, dan pihak swasta Lilik Budi Suprianto.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan Anom bersama Gus Haris diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

KPK menyebut Gus Haris berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar dari praktik tersebut.

Dalam penyidikan juga terungkap dugaan bahwa sebagian uang itu digunakan untuk mengurus perkara di KPK melalui Lilik Budi Suprianto yang disebut meminta dana sebesar Rp2 miliar.

Dari dana yang berhasil dihimpun, sebanyak Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto. Sementara sisa aliran dana masih terus ditelusuri penyidik.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, sembari penyidik melengkapi pemberkasan perkara.