INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Sengketa buruh dan manajemen Hotel Bumi Wiyata belum berakhir. Disnaker Kota Depok akan menggelar mediasi tripartit setelah pertemuan yang dihadiri Dedi Mulyadi menemui jalan buntu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Nessi Annisa Gandari mengatakan, pihak manajemen telah menyerahkan proses penyelesaian perselisihan tersebut kepada Disnaker.
Langkah berikutnya, Disnaker akan mempertemukan pekerja dan manajemen melalui mediasi tripartit.
“Kemarin memang sudah ada dari pihak manajemen Bumi Wiyata untuk menyerahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, untuk nanti dilakukan dialog tripartit. Jadi selanjutnya kami yang akan memediasi,” kata Nessi seusai pertemuan di Balai Kota Depok, Rabu (23/9/2026).
Tahapan tersebut ditempuh setelah mediasi yang turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM belum menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak masih berbeda sikap mengenai PHK serta besaran dan mekanisme pembayaran pesangon.
Nessi mengatakan mediasi tripartit menjadi kesempatan berikutnya bagi pekerja dan perusahaan untuk mencari titik temu.
Namun, apabila proses tersebut kembali berakhir tanpa kesepakatan, sengketa hubungan industrial dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Ketika nanti setelah kita lakukan mediasi, lalu kemudian tidak ada kesepakatan, maka nanti kami akan menganjurkan untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Nessi.
Meski demikian, ia berharap penyelesaian tidak sampai memasuki proses persidangan.
“Mudah-mudahan tidak sampai. Nanti bisa kita mediasi, kecuali nanti deadlock lagi, tidak ada kesepakatan,” katanya.
Peluang untuk kembali membuka pembicaraan, menurut Nessi, masih ada. Dalam pertemuan Rabu, perwakilan manajemen disebut akan menyampaikan kembali perkembangan mediasi kepada jajaran pimpinan perusahaan.
Nessi berharap pembahasan tersebut menghasilkan perubahan yang dapat membuka jalan menuju kesepakatan.
“Saya berharap mudah-mudahan ada kabar gembira dari pihak pimpinannya, sehingga nanti mudah-mudahan tidak sampai ke PHI. Jadi kita bisa mediasi,” ujarnya.
Pesangon 0,5 Kali Ketentuan Masih Dipersoalkan
Perselisihan pekerja dengan manajemen Hotel Bumi Wiyata salah satunya berkaitan dengan pembayaran pesangon.
Pihak pekerja menolak skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang ditawarkan manajemen. Mereka juga keberatan pembayaran dilakukan secara bertahap serta mempersoalkan mekanisme PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur. Posisi tersebut merupakan tuntutan dari pihak pekerja.
Dalam mediasi sebelumnya, Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata Muhammad Soleh mengatakan pihak manajemen tetap mempertahankan skema tersebut.
“Tidak membuahkan hasil. Mereka tetap kekeh pada pendiriannya,” kata Soleh.
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengatakan kedua pihak masih bertahan dengan pendapat masing-masing. Menurut Dedi, manajemen menyampaikan belum mempunyai kemampuan keuangan untuk memenuhi pembayaran yang diminta pekerja.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, penyelesaian perselisihan kini memasuki tahapan berikutnya melalui Disnaker Kota Depok.
Mediasi tripartit akan menjadi ruang bagi pemerintah, pekerja, dan perusahaan untuk kembali membahas penyelesaian sebelum perkara berpotensi dibawa ke PHI.
Disnaker belum menyatakan sengketa tersebut pasti berakhir di pengadilan. Nessi menegaskan opsi PHI baru ditempuh apabila mediasi berikutnya kembali tidak menghasilkan kesepakatan.
Karena itu, hasil pembahasan internal manajemen setelah pertemuan Rabu akan menjadi salah satu perkembangan yang ditunggu sebelum kedua pihak kembali dipertemukan dalam mediasi tripartit.

Tinggalkan Balasan