INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta penyelundupan beras diberantas setelah Bea Cukai membongkar sejumlah impor ilegal yang salah satunya melibatkan ratusan ton beras.
Amran yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai masuknya beras secara ilegal berpotensi mengganggu pasar domestik di tengah upaya mempertahankan swasembada pangan.
Ia menyebut sekitar 115 juta petani terdampak apabila beras ilegal masuk dan beredar di dalam negeri.
“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran, dikutip dari keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap dugaan pelanggaran impor beras, garam hingga pakaian bekas.
Bea Cukai melakukan empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Bea Cukai juga mengamankan 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas.
Total nilai ekonomis barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Salah satu temuan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer barang asal India diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida.
Ketika diperiksa, petugas justru menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Hasil pengujian laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi jenis barang tersebut. Nilainya diperkirakan sekitar Rp7,85 miliar.
Amran menegaskan persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat berdasarkan jumlah beras yang berhasil disita.
Menurutnya, dampak terhadap petani dan konsumen harus menjadi perhatian karena pemerintah tengah mempertahankan produksi pangan dalam negeri.
Amran juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap beras ilegal bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pemerintah menangani temuan sekitar 200 ton di Sabang dan 1.000 ton di Batam.
“Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,” tegas Amran.
Ia turut mengapresiasi Kementerian Keuangan dan jajaran Bea Cukai atas penindakan tersebut serta meminta pengawasan terhadap jalur masuk pangan ilegal diperkuat.
Amran juga mengaitkan persoalan beras ilegal dengan sejumlah pelanggaran lain yang sebelumnya ditemukan pemerintah di sektor perberasan.
Ia menyebut estimasi kerugian terkait persoalan beras premium dan medium mencapai Rp98 triliun, sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi disebut mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan pernyataan Amran terkait dampak pelanggaran yang sebelumnya ditangani pemerintah.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan telah menemukan 25 dari 27 merek yang diperiksa tidak memenuhi standar kandungan gizi sesuai klaim pada label beras fortifikasi. Pengujian dilakukan melalui empat laboratorium.
Amran menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pangan akan terus dilakukan. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi petani dan konsumen sekaligus mencegah perdagangan ilegal mengganggu pasar pangan domestik.
Penindakan Bea Cukai terhadap 30 kontainer itu kini masih ditindaklanjuti sesuai proses kepabeanan dan penegakan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan