INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum mampu memecah kebuntuan antara buruh dan manajemen Hotel Bumi Wiyata. Mediasi kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Edelweiss, Balai Kota Depok, Rabu (23/9/2026). Dedi Mulyadi atau KDM hadir langsung untuk mencoba menjembatani perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon.

Namun hingga mediasi berakhir, posisi kedua pihak belum bertemu.

Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata Muhammad Soleh mengatakan manajemen tetap mempertahankan skema lama, yakni pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dan dilakukan secara bertahap.

“Ini sangat alot. Pak Gubernur sudah berupaya memediasi kita, memanggil pihak perusahaan. Ternyata pihak perusahaan tetap kekeh pada skema lama, dengan pesangon 0,5 dan dibayar dicicil,” kata Soleh seusai pertemuan.

Menurut dia, tidak ada perubahan tawaran dari manajemen selama proses mediasi berlangsung.

“Tidak membuahkan hasil. Mereka tetap kekeh pada pendiriannya,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, menurut Soleh, KDM sempat menawarkan jalan keluar apabila perusahaan bersedia memenuhi tuntutan pesangon satu kali ketentuan.

Pihak serikat menghitung kebutuhan pembayaran bagi 63 pekerja yang masih memperjuangkan haknya berada di kisaran Rp6 miliar.

“Pak Gubernur sebenarnya sudah menjanjikan solusi apabila dengan nilai yang kami minta, satu kali ketentuan, sekitar Rp6 miliar,” kata Soleh.

Soleh mengatakan KDM sempat menawarkan bantuan apabila terdapat aset yang dapat diagunkan untuk memperoleh pembiayaan melalui perbankan.

Namun opsi tersebut, menurut keterangan Soleh, tidak dapat dilanjutkan karena perusahaan disebut tidak mempunyai aset yang bisa digunakan dalam skema tersebut.

“Ternyata perusahaan tersebut tidak punya aset. Mereka hanya pengelola, mereka hanya punya manajemen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Padat Sejak Pagi, Jalur Puncak Bogor Diberlakukan One Way

Dengan kondisi tersebut, upaya KDM menjembatani penyelesaian belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Perbedaan nilai pesangon menjadi salah satu persoalan utama dalam pertemuan.

Soleh mengatakan sempat muncul angka sekitar Rp9 miliar dari pihak perusahaan. Namun, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dalam mediasi, angka tersebut merupakan perhitungan untuk keseluruhan pekerja.

Sementara tuntutan sekitar Rp6 miliar yang disampaikan serikat hanya dihitung untuk 63 pekerja yang hingga kini masih memperjuangkan haknya.

“Rp6 miliar itu hanya untuk 63 orang pekerja, bukan 104 orang pekerja,” kata Soleh.

Serikat juga mempersoalkan proses PHK yang mereka nilai tidak didahului mekanisme perundingan sebagaimana mestinya. Klaim tersebut merupakan posisi pihak pekerja dan masih memerlukan penjelasan dari manajemen.

Soleh turut menyinggung dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja setelah sebagian pekerja disebut kembali dipekerjakan. Dugaan tersebut juga merupakan klaim pihak serikat dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Deadlock dalam mediasi membuat serikat memastikan perjuangan tidak berhenti setelah pertemuan dengan KDM.

Soleh mengatakan pihaknya akan menempuh berbagai langkah nonlitigasi dan berkoordinasi dengan jaringan organisasi buruh.

“Kita akan mempersiapkan dalam waktu dekat melakukan aksi besar-besaran. Kita akan koordinasi dengan Forum Buruh Kota Depok, kita akan koordinasi dengan Korwil KSBSI DKI Jakarta,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga berpeluang dibawa ke Komisi IX DPR RI. Namun, Soleh mengatakan langkah itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan DPP dan DEN KSBSI.

Serikat juga meminta pengawas ketenagakerjaan turun dan memeriksa proses PHK yang dipersoalkan pekerja.

Meski mediasi berakhir tanpa kesepakatan, Soleh mengapresiasi upaya KDM mempertemukan kedua pihak. Menurut dia, Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan dukungan kepada 63 pekerja berupa bantuan Rp3 juta per orang untuk keluarga mereka.

BACA JUGA:  Satpol PP Depok Gencar Tertibkan Reklame Tak Berizin

Mediasi Rabu ini pun belum menjadi akhir perselisihan. Manajemen masih bertahan pada skema pembayaran yang ditawarkan, sedangkan 63 pekerja tetap menuntut pemenuhan pesangon satu kali ketentuan. ***