INDORAYATODAY.COM, DEPOK – KSBSI Kota Depok mendesak DPRD Kota Depok mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum Oktober 2026.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Depok sekaligus Ketua PK FSB KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata, Muhammad Soleh, setelah menyampaikan aspirasi di DPRD Kota Depok, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bagian dari unjuk rasa KSBSI yang digelar serentak di kabupaten dan kota di Indonesia. Di Kota Depok, massa menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kota Depok.
Soleh mengatakan salah satu tuntutan utama buruh adalah dukungan DPRD terhadap percepatan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Yang kami tuntut adalah DPRD Kota Depok menyampaikan dukungan untuk pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sesegera mungkin,” kata Soleh.
Menurut Soleh, desakan tersebut berkaitan dengan batas waktu yang disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu memerintahkan pemerintah membentuk undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Pengesahan itu harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Putusan MK Nomor 168, yakni sampai akhir Oktober,” ujarnya.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Soleh mengatakan pihaknya diterima anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi B, Hamzah.
Menurut dia, Hamzah menyatakan dukungan terhadap tuntutan buruh dan akan menyampaikan dukungan secara tertulis kepada DPR RI terkait pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
“DPRD Kota Depok mendukung. Mereka akan menyampaikan secara tertulis kepada DPR RI terkait pengesahan RUU Ketenagakerjaan,” kata Soleh.
Soleh berharap dukungan tersebut segera direalisasikan.
Soleh mengatakan buruh yang tergabung dalam koalisi berharap dukungan terhadap pengesahan regulasi baru bidang ketenagakerjaan juga disampaikan wakil rakyat di daerah lain.
“Harapannya, apa yang disampaikan oleh DPRD Kota Depok melalui bang Hamzah itu segera direalisasikan,” ujarnya.
Ia berharap DPRD di tingkat kota maupun provinsi dapat segera menyampaikan dukungan secara tertulis kepada DPR RI.
Menurut data yang disampaikan dalam aksi tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terdiri atas 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja atau serikat buruh.
Koalisi tersebut mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi pekerja dan buruh.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 disebut menjadi momentum bagi buruh untuk mendorong perubahan regulasi ketenagakerjaan. Mereka meminta pemerintah menerbitkan aturan baru paling lambat Oktober 2026. ***

Tinggalkan Balasan