INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendorong penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi untuk mencegah persoalan hukum berlanjut ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan kegiatan Tindakan Hukum Lain (THL) berupa mediasi dilakukan untuk membantu para pihak menemukan solusi atas persoalan pelaksanaan hak dan kewajiban keperdataan.

Dalam proses tersebut, JPN bertindak sebagai pihak yang netral dengan membantu para pihak mencari titik temu tanpa menghilangkan hak mereka untuk menempuh jalur hukum apabila kesepakatan tidak tercapai.

“Mediasi dinilai lebih efektif karena penyelesaiannya lebih cepat, efisien, dan tetap menjaga hubungan baik,” ujar Barkah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi menjadi salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengurangi potensi sengketa berkembang menjadi perkara di pengadilan.

Barkah menjelaskan, apabila para pihak mencapai kesepakatan bersama, hasil mediasi akan dituangkan dalam bentuk tertulis.

Namun, rincian isi kesepakatan tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik karena harus menghormati kerahasiaan para pihak yang terlibat.

Ia mengatakan Kejari Depok tetap melakukan pemantauan dan koordinasi sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Menurut Barkah, kesepakatan harus dirumuskan secara jelas, baik mengenai kewajiban masing-masing pihak, batas waktu pelaksanaan, maupun langkah tindak lanjut.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Meski demikian, pelaksanaan hasil kesepakatan tetap bergantung pada tanggung jawab dan itikad baik dari para pihak.

Kejari Depok menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan hukum secara preventif, termasuk melalui peran JPN dalam memberikan pendampingan sebelum sengketa berkembang.

Barkah mengatakan strategi tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Depok Dibuka, Cek Posisi dan Cara Daftarnya

Selain mediasi, JPN juga mendorong pemanfaatan layanan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan THL sejak awal munculnya persoalan.

“Targetnya bukan sekadar memperbanyak kegiatan mediasi, tetapi mencegah sengketa berkembang dan menyelesaikan persoalan sebelum masuk ke pengadilan,” kata Barkah.

Menurutnya, langkah preventif tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

Melalui mekanisme mediasi, Kejari Depok berharap para pihak dapat memperoleh penyelesaian yang lebih efektif tanpa harus langsung menempuh proses litigasi.

Meski demikian, jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Depok menilai pencegahan sengketa sejak awal menjadi salah satu langkah penting agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.