INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (21/4/2026).
Pelaksana Tugas Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara DPUPR dan Kejari Depok.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Dinas PUPR Kota Depok dan Kejaksaan Negeri Depok dalam penanganan berbagai persoalan hukum,” ujar Yodi dalam keterangan yang dilansir pada Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, fokus utama kerja sama menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Yodi menjelaskan masa berlaku kerja sama tersebut selama dua tahun, yakni periode 2026 hingga 2028.
Ia menuturkan kerja sama ini diharapkan mampu membuat penanganan masalah hukum berjalan lebih efektif, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama ini diharapkan setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara lebih efektif, tepat, dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Selain itu, menurut Yodi, kolaborasi dengan Kejari Depok juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Kerja sama ini juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas DPUPR Kota Depok,” ujarnya.
Kerja sama DPUPR dan Kejari Depok diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. ***

Tinggalkan Balasan