INDORAYATODAY.COM – Pelarian panjang AW, seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), akhirnya kandas di tangan aparat keimigrasian Indonesia. Buronan kelas kakap kasus pelecehan seksual yang telah diburu otoritas penegak hukum AS selama 15 tahun tersebut berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bahwa AW telah masuk dan bersembunyi di Indonesia sejak tahun 2011 silam demi menghindari proses peradilan di negara asalnya.

“Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan,” rilis resmi Ditjen Imigrasi melalui akun media sosialnya, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Aksi penyusupan dan persembunyian rapi AW selama belasan tahun di tanah air mulai terendus setelah munculnya laporan dari seorang perempuan berinisial NM. Kepada Ditjen Imigrasi, NM melaporkan bahwa dirinya bersama kedua anaknya telah mengalami pembatasan kebebasan (penyekapan) serta menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AW di Indonesia.

Merespons laporan tersebut, Ditjen Imigrasi bergerak cepat memfasilitasi proses pemulangan darurat bagi korban NM dan anak-anaknya kembali ke Amerika Serikat demi menjamin keselamatan mereka.

Setelah menyelamatkan korban, tim intelijen keimigrasian langsung mengalihkan fokus operasi untuk memburu AW. Langkah ini diperkuat setelah Imigrasi menerima permintaan bantuan resmi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.

Melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan operasi intelijen taktis di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi titik persembunyian pelaku. Pada Kamis (23/4/2026), petugas melakukan penggerebekan dan menemukan AW tengah bersembunyi di dalam sebuah bunker khusus yang dibangun di dalam rumahnya di kawasan Sawangan, Depok.

Setelah berhasil diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait pelanggaran keimigrasian berat, AW langsung dijatuhi sanksi tegas dan diekstradisi kembali ke negaranya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Perampok yang Habisi Nyawa Sopir Online Warga Depok Ditangkap Saat Semedi di Makam Keramat

“Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan,” tegas pihak Imigrasi.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan buron internasional ini menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan keimigrasian di Indonesia. Ia menegaskan Imigrasi berkomitmen penuh menjaga keamanan serta kedaulatan negara melalui penerapan kebijakan selektif (selective policy) demi melindungi masyarakat.