INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Hamzah memastikan pihaknya akan menyiapkan surat dukungan kepada DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Hamzah setelah menemui perwakilan massa Koalisi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Depok yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Depok, Kamis (10/9/2026).
Hamzah mengatakan DPRD Kota Depok akan meminta Pimpinan DPRD membuat surat dukungan untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.
“Nanti ada dukungan secara tertulis. Kami akan meminta kepada Pimpinan DPRD untuk membuat dukungan secara tertulis untuk bisa disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan,” kata Hamzah.
Menurut Hamzah, dukungan tersebut merupakan respons atas aspirasi buruh yang disampaikan dalam pertemuan dengan DPRD Kota Depok. Ia menegaskan DPRD menghormati perjuangan para pekerja yang menyampaikan aspirasi.
“Pada prinsipnya, kami DPRD sangat respek terhadap buruh yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Selain memastikan surat dukungan, Hamzah menyatakan sikap DPRD Kota Depok untuk bersama buruh Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan ketenagakerjaan.
“Kami nyatakan sikap kami di DPRD Kota Depok bahwa DPRD Kota Depok bersama buruh Indonesia!” tegas Hamzah di hadapan massa aksi.
Ia mengatakan surat dukungan tersebut akan segera dibuat dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok. Selanjutnya, surat diharapkan diteruskan kepada Badan Legislasi atau Pimpinan DPR RI.
Hamzah menegaskan dukungan DPRD tidak hanya berkaitan dengan penyampaian surat. Ia menyebut pihaknya akan terus mengawal aspirasi buruh bersama seluruh fraksi di DPRD Kota Depok.
“Kami terus bersama-sama, insya Allah seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Depok akan terus bersama-sama dengan buruh dan mengawal apa yang menjadi harapan dan cita-cita buruh untuk kesejahteraan buruh ke depan,” kata Hamzah.
Sebelumnya, massa KSBSI Kota Depok mendatangi Kantor DPRD Kota Depok untuk menyampaikan aspirasi terkait percepatan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Perwakilan KSBSI Kota Depok Muhammad Soleh mengatakan buruh meminta DPRD memberikan dukungan tertulis kepada DPR RI agar pengesahan regulasi tersebut dapat segera dilakukan.
Desakan itu dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Buruh menyebut putusan tersebut memberikan batas waktu hingga Oktober 2026 bagi pemerintah untuk membentuk undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan.
Hamzah memastikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui dukungan tertulis dari DPRD Kota Depok.
“Kami akan segera buat dan kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dikirimkan kepada Badan Legislasi atau Pimpinan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh Indonesia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan