INDORAYATODAY.COM, BANDUNG – Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pernah mendapat pesan khusus dari Dedi Mulyadi. Kini, Ade divonis enam tahun penjara terkait kasus ijon proyek Kabupaten Bekasi dan meminta KPK dibubarkan.
Keakraban Ade Kuswara Kunang dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM pernah terlihat saat keduanya mengikuti retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Momen itu terekam dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Dedi pada Rabu (26/2/2025).
Dalam video tersebut, Dedi merangkul Ade dan memperkenalkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai “adik”.
“Ini dengan adik saya ini, yang tidak pernah lepas dari peci, ganteng, kaya, tapi setia sama istrinya,” kata Dedi.
Ade yang berada di samping Dedi tampak tersipu dan menjawab, “Amin.”
Percakapan kemudian berlanjut mengenai retreat kepala daerah yang telah berlangsung sejak 21 Februari 2025. Dedi bertanya apakah Ade merasa betah mengikuti kegiatan tersebut.
“Betah ieu di dieu (betah enggak di sini)?” tanya Dedi.
“Betah, betah,” jawab Ade.
Tak hanya menunjukkan keakraban, Dedi saat itu juga memberikan pesan kepada Ade mengenai tanggung jawabnya memimpin Kabupaten Bekasi.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut meminta Ade memastikan masyarakat mendapatkan infrastruktur dan pelayanan publik yang layak.
“Awas! Nanti di Bekasi jangan sampai ada jalan jelek, jangan sampai ada sekolah jelek, jangan ada puskesmas jelek, rumah rakyat miskinnya harus hebat,” ujar Dedi.
“Bupatinya kaya, rakyatnya harus sejahtera, betul tidak?” lanjutnya.
“Betul-betul,” jawab Ade.
Momen tersebut terjadi ketika Ade masih menjalankan tugas sebagai Bupati Bekasi. Lebih dari setahun berselang, perjalanan Ade berubah setelah dirinya berhadapan dengan perkara hukum.
Pada Senin (14/9/2026), Ade dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Seusai menerima vonis, Ade melontarkan kritik terhadap proses hukum yang menjeratnya. Ia menyebut perkara tersebut sebagai konspirasi politik.
Kritik Ade kemudian diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK bubarkan saja, Pak Presiden!” kata Ade seusai persidangan.
Pernyataan itu merupakan sikap Ade terhadap penanganan perkara yang menjeratnya. Tudingan konspirasi politik yang disampaikannya juga merupakan klaim Ade dan tidak mengubah putusan pengadilan.
Perjalanan Ade pun menghadirkan dua momen berbeda. Pada Februari 2025, ia dirangkul Dedi dan diwanti-wanti agar membenahi pelayanan publik serta menyejahterakan masyarakat Bekasi. Pada September 2026, Ade telah menerima vonis enam tahun penjara dan secara terbuka menyerukan pembubaran KPK.

Tinggalkan Balasan