INDORAYATODAY.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah sepakat mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Melalui kesepakatan ini, pembayaran gaji dan honorarium PPPK—yang mayoritas terdiri dari guru serta tenaga pendidik di daerah—resmi dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status kerja dan menepis kekhawatiran tenaga PPPK terkait potensi pemutusan kontrak maupun ketidakpastian pembayaran gaji.

“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, para tenaga PPPK tidak perlu khawatir lagi. Keputusan ini juga menindaklanjuti kesepakatan Pimpinan DPR dengan perwakilan PPPK,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Said menggarisbawahi pentingnya peran PPPK sebagai garda terdepan dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah. Dengan terjaminnya kepastian gaji dari APBN, tenaga pendidik diharapkan dapat berfokus meningkatkan kualitas pengajaran tanpa dibayangi kendala finansial.

Di samping itu, pengalihan beban gaji PPPK ke APBN ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Ruang fiskal APBD dipastikan menjadi lebih lega sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai program-program prioritas pembangunan daerah lainnya.

BACA JUGA:  Di Jenewa, Menlu Sugiono Desak Negara Pemilik Nuklir Lakukan Pelucutan Senjata