INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemberatan hukuman terhadap Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang kembali terseret perkara dugaan korupsi untuk ketiga kalinya.
Fahd menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, nama Fahd juga pernah muncul dalam dua perkara korupsi yang telah diputus pengadilan, yakni kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 serta pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs).
Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus HGB Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), KPK ditanya mengenai kemungkinan adanya pemberatan pidana terhadap Fahd mengingat riwayat perkara sebelumnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, dalam konsep hukum pidana, seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah pernah menjalani hukuman dapat dikategorikan sebagai residivis.
“Tadi disampaikan, jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Achmad.
Menurutnya, status residivis dapat menjadi salah satu faktor yang membedakan seseorang dengan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” katanya.
Namun, Achmad menegaskan proses penyidikan tetap akan berfokus pada fakta hukum dan sejauh mana peran Fahd dalam perkara terbaru.
“Kami akan sampaikan semua fakta-fakta yang dilakukan, seberapa besar peran-perannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kemungkinan pemberatan hukuman nantinya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan dalam proses penuntutan dan persidangan.
“Catatan-catatan itu kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan pada saat sudah akhir-akhir persidangan. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Achmad.
Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus HGB Bogor, Fahd telah dua kali menjalani proses hukum perkara korupsi.
Pada 2012, Fahd divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk membantu pengalokasian DPID bagi sejumlah kabupaten di Aceh.
Kemudian pada 2017, Fahd kembali divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Kini, Fahd kembali menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan