INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Salah satu pihak yang diamankan,” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi juga mengonfirmasi hal serupa ketika ditanya mengenai keterlibatan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tersebut.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” katanya.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
KPK menyebut perkara yang menjadi dasar operasi berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Selain Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto, sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN juga turut diamankan.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan perkara tersebut.
Sesuai prosedur dalam penanganan perkara hasil OTT, KPK memiliki batas waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, KPK akan menyampaikan informasi terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi pengurusan HGB yang menjadi dasar OTT tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah didalami.

Tinggalkan Balasan