INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan terhadap sejumlah pihak di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari proses tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
4. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta.
5. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta.
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW), pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

KPK menyebut sejumlah tersangka dari pihak swasta diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami oleh penyidik KPK.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Prabowo Adopsi Konsep Perumahan Singapura, Pemerintah Siap Genjot Pembangunan Rumah Murah

Sebelumnya, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam kemasan boks, kardus, dan koper dengan jumlah sekitar 20-an koper. KPK menyebut nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK masih melakukan pendalaman terkait aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kronologi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Setelah menetapkan status tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut untuk masa awal selama 20 hari.

Penahanan dilakukan mulai Selasa (15/9/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama,” ujar Taufik.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.